Hukum Autopsi…, bolehkah.. (OPI-TH)

http://faizainurrazi.blogspot.com/
By: Anang
Bedah mayat oleh dokter Arab dikenal dengan istilah تشريح جثة الموتى. Dalam bahasa Inggris dikenal istilah autopsy, yang berarti pemeriksaan terhadap jasad orang yang mati untuk mencari sebab-sebab kematian.
Hadits riwayat Siti Aisyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad Ibn Hanbal menyatakan dengan tegas tentang larangan merusak mayit :
عن عائشة, قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كسر عظم الميت ككسره حيا
Artinya :   Memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup
Untuk hukum autopsi anatomis dan klinis adalah boleh, merujuk hadits Nabi Saw yang menyatakan bahwa Rasulullah sendiri berobat, memberi obat serta menganjurkan untuk berobat. Sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah sbb :
حدثن ابوبكربن ابن شيبة,وهشام بن عمار.قال: حدثن سفيان بن عيينة عن زيادبن علاقة,عن أسامة بن شريك,قال: شهدت الأعراب يسألون النّبي صلى الله عليه وسلم : أعلينا حرج فى كذا؟ فقال لهم: “عبادالله! وضع الله الحرج إلامن اقترض من عرض أخيه شيئا.فذاك الّذي حرج.فقالو: يارسول الله!, هل علينا جناح أن لا نتداوى؟ قال: تداووا, عبادالله! فإنّ الله,سبحنانه,لم يضع داء الاوضع معه شفاء . إلا الهرم, قالوا: يارسول الله! ماخيرمااعطي العبد؟ قال:خلق حسن
Dalam kitab Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawaid wa Furu fiqh al-Syafi’i,  karya Imam Al-Suyuthi, yang ditahqiq oleh Syaikh Muhammad Hasan Islamil al-Syafi’I, dan Qawa’idul Fiqhiyah, karya Dr. Ali Ahmad An-Nadwi, terdapat empat kaidah yang bisa digunakan sebagai sandaran hukum tentang kebolehan praktek Autopsi, sbb:
1. Kaidah Pertama :
يَتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الخَاصُ لِأَجْلِ الضَّرَرِ العَامِ
Dari penerapan kaidah ini, dapat disimpulkan bahwa bedah mayat dalam hukum Islam diperbolehkan dengan tujuan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat atau menolak kemudaratan yang bersifat publik, seperti tindak pidana pembunuhan.
2. Kaidah Kedua :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَات
Dari kaidah kedua dapat dipahami bahwa persoalan darurat itu membolehkan sesuatu yang semula diharamkan.
3. Kaidah Ketiga :
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُورْاتِ وَلاَكَرَاهَةمَعَ الْحَاجَةِ
Kaidah ketiga ini menyatakan bahwa tiadanya keharaman dalam kondisi darurat, seperti halnya tidak adanya kemakruhan dalam kondisi hajat. Maka jika autopsi di atas dipahami sebagai hal yang bersifat darurat, artinya satu-satunya cara membuktikan, maka autopsi itu sudah menempati level darurat, dan karena itu status hukumnya dibolehkan.
4. Kaidah Keempat
اَلْحَاجَة تَنزلُ مَنْزِلَةَالضَّرُوْرَةِ عَامَّةِ كَانَتْ اَوْخَاصَّةِ
Kaidah keempat di atas dapat memperkuat argumentasi kaidah sebelumnya. Dari penalaran kaidah di atas, dapat dipahami bahwa autopsi untuk kepentingan penegakkan hukum itu karena keperluan yang berada pada level hajat statusnya diperbolehkan di dalam hukum Islam.
***
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan yang sudah dikemukakan di atas, maka perihal status hukum bedah mayat ditinjau menurut hukum Islam melalui pendekatan teori-teori pada kaidah fiqhiyah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Bedah mayat adalah suatu tindakan dokter ahli untuk membedah mayat karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu seperti: kepentingan penegakkan hukum; menyelamatkan janin yang masih hidup di dalam rahim mayat; untuk mengeluarkan benda yang berharga dari mayat; dan untuk keperluan penelitian ilmu kedokteran. Tindakan pembedahan yang didasari oleh alasan dan tujuan tersebut dibolehkan dalam ajaran Islam. Bahkan bisa dihukumkan wajib apabila keperluan bedah itu memang dibutuhkan dalam keadaan darurat.
  2. Hadits yang melarang memecahkan tulang mayat atau dengan kata lain merusak bagian tubuh mayat adalah apabila bedah mayat atau autopsi yang dilakukan seseorang tersebut dilakukan tanpa tujuan yang benar, maka hukumnya haram, seperti yang telah dilakukan Sumanto yang mencuri mayat nenek berusia 81 tahun, lalu memakannya, dll. Dan autopsi bisa jadi haram pula jika pembedahan mayat itu melampaui batas dari keperluan yang dibutuhkan. Wallahu A’lam.

Ust Anang Firdaus
Tebuireng
Orda OPI-TH

2 comments:

  1. lain kali, isi blognya dengan sejarah OPI-TH ya?

    ReplyDelete
  2. . . nggeh mbak bro!!!!!!!!!!!!!!
    jek akeh tgas grai!!!!!!!!!!!

    ReplyDelete

Powered by Blogger.